Wednesday, 22 April 2020

Individu, Masyarakat, dan Hukum

                                                         


Individu, Masyarakat, dan Hukum

oleh: Muhammad Daffa Alfandy

Manusia pada hakikatnya merupakan makhluk sosial yang tidak bisa lepas dari suatu sistem pranata sosial. Sistem pranata sosial itulah yang digunakan manusia untuk bisa 'survive'  dalam suatu lingkup kehidupan di muka bumi ini. Pada dasarnya, manusia ingin mencapai suatu hakikat dan berupaya mengetahui sesuatu yang tidak diketahuinya. Menurut ilmu sosial, cikal bakal kehidupan manusia berasal dari individu-individu yang memiliki pendirian sendiri serta kepentingan mutlak yang harus dijaga. Dalam konteks inilah yang menjadikan manusia sebagai makhluk individu.

Individu adalah unit terkecil dari suatu sistem kemasyarakatan yang dapat membaur ke segala arah. Individu tersebut bisa berupa ayah, ibu, atau anak di dalam suatu subsistem keluarga, serta tiap manusia yang berada membentuk satu kesatuan di masyarakat. Dalam individu, terdapat 3 aspek penting yaitu aspek sosial, aspek psikis rohaniah, dan aspek organik jasmaniah, dimana aspek-aspek tersebut saling berhubungan. Apabila salah satu aspek tersebut rusak, maka akan merusak aspek-aspek lainnya. Menurut Stonner dan Freeman (Saryathi, 2003), karakteristik individu adalah penjabaran dari sikap, minat, dan kebutuhan yang dibawa oleh seseorang atau individu dalam melaksanakan kerja. Karakteristik individu adalah perilaku atau karakter yang ada pada diri seorang karyawan, baik positif maupun negatif (Thoha, 2003). Maka dari pada itu, manusia disebut sebagai makhluk individual yang selalu hidup sendiri, jika kehidupannya berkaitan dengan individual lain, maka disebut social.

Berbagai macam peranan yang berasal dari kondisi kebersamaan hidup akan terbebani dalam proses ini, dan akhirnya akan muncul satu kemantapan masyarakat. Masyarakat atau society  adalah satu kesatuan yang terbentuk dari individu-individu sehingga menghasilkan suatu unit besar di sistem kemasyarakatan. Masyarakat membentuk sebuah sistem semi terbuka dimana terjadi interaksi sosial antara masing-masing individu yang berada dalam kelompok tersebut. Interaksi tersebut tidak hanya dalam konteks komunikasi primer atau sekunder saja, tetapi juga dalam konteks memberikan timbal balik atau feedback dalam pemenuhan kebutuhan masing-masing individu. Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam mata pencaharian, seperti masyarakat pemburu, masyarakat bercocok tanam, dan masyarakat peradaban. Masyarakat dapat pula diorganisasikan berdasarkan struktur politiknya, seperti masyarakat band, masyarakat suku, masyarakat chiefdom (bentuk pemerintah), serta masyarakat negara. Sistem masyarakat inilah yang menjadikan manusia dikatakan sebagai makhluk sosial.

Jika berbicara mengenai individu dan masyarakat, pasti ada suatu aturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur  tata kelakuan serta  prosedur kehidupan dari individu dan masyarakat itu sendiri,itulah pendefinisian dari hukum atau law. Hukum atau law merupakan aturan-aturan yang diterapkan di suatu wilayah dan harus ditaati oleh semua elemen masyarakat, baik masyarakat sipil, aparatur negara, serta pejabat publik. Menurut Plautus dalam karyanya yang berjudul Asinaria mencetuskan bahwa hakikat manusia itu "homo homini lupus" yang berarti manusia adalah serigala bagi manusia lainnya, maka dari itu dibentuklah suatu aturan yaitu hukum. Kepentingan manusia selalu diganggu oleh bahaya di sekelilingnya, maka manusia menginginkan adanya perlindungan terhadap kepentingan-kepentingannya. Maka kemudia terciptalah perlindungan kepentingan berbentuk kaedah sosial termasuk di dalamnya terdapat kaedah hukum.
Sifat hukum  dalam menaungi masyarakat bersifat memaksa dan mengatur. Hukum bersifat memaksa ketika anda melakukan sebuah pelanggaran atau kejahatan, maka secara hukum anda dipaksa untuk dihukum. Jika tanpa adanya sifat mengikat dan memaksa, kemungkinan hukum akan ditinggalkan dan tujuannya tidak akan terwujud. Sedangkan, hukum bersifat mengatur karena sebagai makhluk hidup, manusia pasti memiliki nafsu. Secara psikologis, ketika manusia diatur, maka manusia akan secara tidak langsung memiliki keinginan untuk melawan aturan yang ada. Jadi, individu dan masyarakat tidak bisa dilepaskan dari hukum. Ketiga elemen tersebut merupakan satu kesatuan yang memiliki korelasi  yang utuh. Hukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari ketertiban, ketenteraman, serta tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat, karena hukum mengatur untuk menentukan hak dan kewajiban dan melindungi kepentingan individu serta kepentingan sosial.

Pada akhirnya, hukum tidak akan berjalan jika tidak ada individu dan masyarakat di dalamnya. Maka dari itu, kita sebagai individu dan bagian dari masyarakat harus selalu mengikuti prosedur hukum yang berlaku serta menaatinya. Jangan berkata kita mencintai negara kalau belum mencintai prosedur hukumnya juga.





Sunday, 12 April 2020

Kedewasaan dalam Berdemokrasi




Kedewasaan Berdemokrasi
oleh: Muhammad Daffa Alfandy



HAKIKAT negara demokrasi ialah dimana semua rakyat atau warga negaranya memiliki hak setara dalam suatu pengambilan keputusan yang dapat memperbaiki bahkan mengubah kehidupan mereka. Istilah lain dari konteks tersebut biasanya berbunyi "dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat". Konsepsi demokrasi sendiri di suatu negara yang menganut paham demokrasi bertujuan untuk menciptakan kedaulatan, keadilan, serta kemakmuran rakyat. Mengapa demikian?  Karena kekuasaan dan kedaulatan penuh dipegang oleh rakyat dan pemerintah mengatur serta menjalankan suatu negara atas nama rakyat. Maka tidak heran jika rakyat turut berpartisipasi dalam roda pemerintahan baik yang bersifat daerah maupun pusat.
Konsep tersebut linear dengan pendapat dari Hans Kelsen , seorang ahli hukum dan filsuf berwarganegara Austria. Ia mengatakan bahwa wakil rakyat yang sudah dipilih merupakan pelaksana kekuasaan negara, sebab rakyat telah yakin bahwa segala kehendak serta kepentingan mereka akan selalu mendapat perhatian dalam suatu pelaksanaan roda pemerintahan yang utuh.

Jika berbicara mengenai unsur negara demokrasi, apakah kita selaku warga negara bebas untuk meluapkan segala aspirasi? Ya, tentu saja. Namun, setiap apa yang kita lakukan pasti ada aturan mainnya. Kebebasan partisipatif warga negara bukan berarti sebebas-bebasnya, karena ada prosedur hukum dimana mengatur tata kelakuan setiap warga negara yang menjadi bagian dari sebuah negara demokrasi. Untuk itulah diperlukan adanya sebuah kedewasaan dalam berdemokrasi.

Kedewasaan berdemokrasi adalah suatu tindakan dari setiap warga negara yang disertai dengan tanggung jawab yang utuh, baik secara material maupun immaterial. Kedewasaan dalam berdemokrasi tidak hanya berlaku untuk para warga negara sipil, namun para aparat militer dan pejabat negara juga harus mengimplementasikan kedewasaan dalam berdemokrasi tersebut.
Dewasa ini justru banyak warga negara yang belum mengerti apa itu kedewasaan dalam berdemokrasi. Para warga negara hanya terdoktrin jika mereka bebas untuk melakukan apa saja tanpa mengindahkan prosedur hukum yang berlaku. Contohnya dalam penggunaan sosial media. Sosial media adalah wadah bagi warga negara untuk menyampaikan aspirasi atau argumen tentang apa saja, terutama dalam hal politik. Jika kita liat di twitter atau instagram, banyak warga negara yang mengeluarkan 'hate speech' terhadap hal yang mereka tidak sukai tanpa dasar tertentu. Bisa dilihat saat masa kontestasi besar politik di Indonesia yaitu pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Ribuan ujaran kebencian dilayangkan antar pendukung calon presiden yang diakibatkan adanya politik aliran. Hal tersebut menyebabkan terjadinya polarisasi dalam masyarakat. Selain hal tersebut, warga negara juga belum bisa membedakan antara kritik dan penghinaan. Kritik dan penghinaan sama sekali berbeda, karena kritik merupakan suatu argumen yang bersifat konstruktif. Penghinaan justru merupakan sebuah bentuk penyelewengan dari substansi kritik.

Potret di ataslah yang membuat adanya krisis kedewasaan dalam berdemokrasi. Sebagai warga negara sepatutnya ikut andil sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kita yang harus memulai. Kalau bukan kita, lantas siapa lagi?