Individu, Masyarakat, dan Hukum
oleh: Muhammad Daffa Alfandy
![]() |
Individu adalah unit terkecil dari suatu sistem kemasyarakatan yang dapat membaur ke segala arah. Individu tersebut bisa berupa ayah, ibu, atau anak di dalam suatu subsistem keluarga, serta tiap manusia yang berada membentuk satu kesatuan di masyarakat. Dalam individu, terdapat 3 aspek penting yaitu aspek sosial, aspek psikis rohaniah, dan aspek organik jasmaniah, dimana aspek-aspek tersebut saling berhubungan. Apabila salah satu aspek tersebut rusak, maka akan merusak aspek-aspek lainnya. Menurut Stonner dan Freeman (Saryathi, 2003), karakteristik individu adalah penjabaran dari sikap, minat, dan kebutuhan yang dibawa oleh seseorang atau individu dalam melaksanakan kerja. Karakteristik individu adalah perilaku atau karakter yang ada pada diri seorang karyawan, baik positif maupun negatif (Thoha, 2003). Maka dari pada itu, manusia disebut sebagai makhluk individual yang selalu hidup sendiri, jika kehidupannya berkaitan dengan individual lain, maka disebut social.
Berbagai macam peranan yang berasal dari kondisi kebersamaan hidup akan terbebani dalam proses ini, dan akhirnya akan muncul satu kemantapan masyarakat. Masyarakat atau society adalah satu kesatuan yang terbentuk dari individu-individu sehingga menghasilkan suatu unit besar di sistem kemasyarakatan. Masyarakat membentuk sebuah sistem semi terbuka dimana terjadi interaksi sosial antara masing-masing individu yang berada dalam kelompok tersebut. Interaksi tersebut tidak hanya dalam konteks komunikasi primer atau sekunder saja, tetapi juga dalam konteks memberikan timbal balik atau feedback dalam pemenuhan kebutuhan masing-masing individu. Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam mata pencaharian, seperti masyarakat pemburu, masyarakat bercocok tanam, dan masyarakat peradaban. Masyarakat dapat pula diorganisasikan berdasarkan struktur politiknya, seperti masyarakat band, masyarakat suku, masyarakat chiefdom (bentuk pemerintah), serta masyarakat negara. Sistem masyarakat inilah yang menjadikan manusia dikatakan sebagai makhluk sosial.
Jika berbicara mengenai individu dan masyarakat, pasti ada suatu aturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur tata kelakuan serta prosedur kehidupan dari individu dan masyarakat itu sendiri,itulah pendefinisian dari hukum atau law. Hukum atau law merupakan aturan-aturan yang diterapkan di suatu wilayah dan harus ditaati oleh semua elemen masyarakat, baik masyarakat sipil, aparatur negara, serta pejabat publik. Menurut Plautus dalam karyanya yang berjudul Asinaria mencetuskan bahwa hakikat manusia itu "homo homini lupus" yang berarti manusia adalah serigala bagi manusia lainnya, maka dari itu dibentuklah suatu aturan yaitu hukum. Kepentingan manusia selalu diganggu oleh bahaya di sekelilingnya, maka manusia menginginkan adanya perlindungan terhadap kepentingan-kepentingannya. Maka kemudia terciptalah perlindungan kepentingan berbentuk kaedah sosial termasuk di dalamnya terdapat kaedah hukum.
Sifat hukum dalam menaungi masyarakat bersifat memaksa dan mengatur. Hukum bersifat memaksa ketika anda melakukan sebuah pelanggaran atau kejahatan, maka secara hukum anda dipaksa untuk dihukum. Jika tanpa adanya sifat mengikat dan memaksa, kemungkinan hukum akan ditinggalkan dan tujuannya tidak akan terwujud. Sedangkan, hukum bersifat mengatur karena sebagai makhluk hidup, manusia pasti memiliki nafsu. Secara psikologis, ketika manusia diatur, maka manusia akan secara tidak langsung memiliki keinginan untuk melawan aturan yang ada. Jadi, individu dan masyarakat tidak bisa dilepaskan dari hukum. Ketiga elemen tersebut merupakan satu kesatuan yang memiliki korelasi yang utuh. Hukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari ketertiban, ketenteraman, serta tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat, karena hukum mengatur untuk menentukan hak dan kewajiban dan melindungi kepentingan individu serta kepentingan sosial.
Sifat hukum dalam menaungi masyarakat bersifat memaksa dan mengatur. Hukum bersifat memaksa ketika anda melakukan sebuah pelanggaran atau kejahatan, maka secara hukum anda dipaksa untuk dihukum. Jika tanpa adanya sifat mengikat dan memaksa, kemungkinan hukum akan ditinggalkan dan tujuannya tidak akan terwujud. Sedangkan, hukum bersifat mengatur karena sebagai makhluk hidup, manusia pasti memiliki nafsu. Secara psikologis, ketika manusia diatur, maka manusia akan secara tidak langsung memiliki keinginan untuk melawan aturan yang ada. Jadi, individu dan masyarakat tidak bisa dilepaskan dari hukum. Ketiga elemen tersebut merupakan satu kesatuan yang memiliki korelasi yang utuh. Hukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari ketertiban, ketenteraman, serta tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat, karena hukum mengatur untuk menentukan hak dan kewajiban dan melindungi kepentingan individu serta kepentingan sosial.
Pada akhirnya, hukum tidak akan berjalan jika tidak ada individu dan masyarakat di dalamnya. Maka dari itu, kita sebagai individu dan bagian dari masyarakat harus selalu mengikuti prosedur hukum yang berlaku serta menaatinya. Jangan berkata kita mencintai negara kalau belum mencintai prosedur hukumnya juga.