Kedewasaan Berdemokrasi
oleh: Muhammad Daffa Alfandy
HAKIKAT negara demokrasi ialah dimana semua rakyat atau warga negaranya memiliki hak setara dalam suatu pengambilan keputusan yang dapat memperbaiki bahkan mengubah kehidupan mereka. Istilah lain dari konteks tersebut biasanya berbunyi "dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat". Konsepsi demokrasi sendiri di suatu negara yang menganut paham demokrasi bertujuan untuk menciptakan kedaulatan, keadilan, serta kemakmuran rakyat. Mengapa demikian? Karena kekuasaan dan kedaulatan penuh dipegang oleh rakyat dan pemerintah mengatur serta menjalankan suatu negara atas nama rakyat. Maka tidak heran jika rakyat turut berpartisipasi dalam roda pemerintahan baik yang bersifat daerah maupun pusat.
Konsep tersebut linear dengan pendapat dari Hans Kelsen , seorang ahli hukum dan filsuf berwarganegara Austria. Ia mengatakan bahwa wakil rakyat yang sudah dipilih merupakan pelaksana kekuasaan negara, sebab rakyat telah yakin bahwa segala kehendak serta kepentingan mereka akan selalu mendapat perhatian dalam suatu pelaksanaan roda pemerintahan yang utuh.
Jika berbicara mengenai unsur negara demokrasi, apakah kita selaku warga negara bebas untuk meluapkan segala aspirasi? Ya, tentu saja. Namun, setiap apa yang kita lakukan pasti ada aturan mainnya. Kebebasan partisipatif warga negara bukan berarti sebebas-bebasnya, karena ada prosedur hukum dimana mengatur tata kelakuan setiap warga negara yang menjadi bagian dari sebuah negara demokrasi. Untuk itulah diperlukan adanya sebuah kedewasaan dalam berdemokrasi.
Kedewasaan berdemokrasi adalah suatu tindakan dari setiap warga negara yang disertai dengan tanggung jawab yang utuh, baik secara material maupun immaterial. Kedewasaan dalam berdemokrasi tidak hanya berlaku untuk para warga negara sipil, namun para aparat militer dan pejabat negara juga harus mengimplementasikan kedewasaan dalam berdemokrasi tersebut.
Dewasa ini justru banyak warga negara yang belum mengerti apa itu kedewasaan dalam berdemokrasi. Para warga negara hanya terdoktrin jika mereka bebas untuk melakukan apa saja tanpa mengindahkan prosedur hukum yang berlaku. Contohnya dalam penggunaan sosial media. Sosial media adalah wadah bagi warga negara untuk menyampaikan aspirasi atau argumen tentang apa saja, terutama dalam hal politik. Jika kita liat di twitter atau instagram, banyak warga negara yang mengeluarkan 'hate speech' terhadap hal yang mereka tidak sukai tanpa dasar tertentu. Bisa dilihat saat masa kontestasi besar politik di Indonesia yaitu pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Ribuan ujaran kebencian dilayangkan antar pendukung calon presiden yang diakibatkan adanya politik aliran. Hal tersebut menyebabkan terjadinya polarisasi dalam masyarakat. Selain hal tersebut, warga negara juga belum bisa membedakan antara kritik dan penghinaan. Kritik dan penghinaan sama sekali berbeda, karena kritik merupakan suatu argumen yang bersifat konstruktif. Penghinaan justru merupakan sebuah bentuk penyelewengan dari substansi kritik.
Potret di ataslah yang membuat adanya krisis kedewasaan dalam berdemokrasi. Sebagai warga negara sepatutnya ikut andil sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kita yang harus memulai. Kalau bukan kita, lantas siapa lagi?
Keren bosq lanjutkan
ReplyDeletesiapppp
DeleteMakasi artikel nya kak . Sangat membantu .
ReplyDeletesama sama kak
DeleteMakasi artikel nya kak . Sangat membantu .
ReplyDelete